Selamat Datang Di Rumah Informasi Seputar Kesehatan, Info Unik, Gaya Hidup, Dan Teknologi Beserta Tips Dan Trik Bermanfaat

Bayi Dalam Kandunganpun Bisa Mendapatkan Perlindungan Kesehatan BPJS

  RN7      

Kebanyakan kasus pada bayi yang baru lahir ialah bayi kuning yang disebabkan karena kadar bilirubin yang begitu tinggi yang membuat si bayi harus menjalani perawatan yang tidak bisa di tentukan lamanya. Hal ini tentunya dibutuhkan pula biaya yang lebih mahal tergantung lamanya bayi dirawat.

Cara Mendaftarkan Calon Bayi Dan Ibu Hamil Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Perlindungan Kesehatan Bpjs Untuk Bayi Dalam Kandungan Dan Ibu Hamil
Nah, untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan ketika bayi lahir nanti, segeralah untuk mendaftarkan calon bayi anda untuk mendapat perlindungan kesehatan sebagi peserta BPJS.

Bagaimana Cara mendaftarkan Bpjs Kesehatan Untuk bayi Yang Masih Dalam Kandungan Dan Ibu Hamil?

Bpjs Kesehatatan memiliki program jaminan kesehatan bagi bayi sejak masih dalam kandungan. Untuk mendaftarkannya, terlebih dahulu Ibu dari si bayi harus memeriksakan kandungannya untuk mendeteksi denyut jantung dan memastikan keberadaan jabang bayi.

Proses Pendaftaran BPJS Bayi Sejak Dalam Kandungan
Yapz, prosedur pertama untuk bisa menerima jaminan kesehatan Bpjs Bayi dimulai sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut.

Setelah mendaftar, barulah nanti akan diberikan Virtual Account. Dan iuran pertama dari bayi tersebut haruslah segera dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Diwajibkan juga bagi peserta untuk melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Misalkan, bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Syarat Pendaftaran Calon Bayi Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Contoh e-ID
Bayi yang sudah didaftarkan Bpjs Kesehatan untuk sementara diberikan e-ID sebagi nomer virtual account Bpjs kesehatan, dangan e-ID ini sibayi tandanya sudah terdaftar sebagai peserta Bpjs Kesehatan.

Prosedur Layanan Persalinan Pasien Bpjs Kesehatan
Ibu hamil (bumil) mendapatkan manfaat memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I seperti Puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri yang memiliki sarana dan prasarana persalinan atau di bidan yang sudah masuk dalam jejaring JKN-KIS. Dengan memantau kesehatan kehamilan diharapkan dapat mencegah risiko kematian bayi dan kematian ibu melahirkan tersebut.

BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan kehamilan sebelum melahirkan atau antenatal care (ANC), yaitu pada :
- Trimester 1, dilakukan 1 kali saat usia kehamilan 1-12 minggu.
- Trimester 2, dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu, dan
- Trimester 3, dilakukan 2 kali dimasa usia kehamilan 29-40 minggu.
Pada setiap pemeriksaan ANC, bidan akan memberi jadwal pemeriksaan berikutnya. 

Untuk pemeriksaaan kehamilan yang lebih dari empat kali, maka biaya tersebut tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika kondisi kehamilan tidak ada kelainan maka persalinan ditangani oleh Puskesmas atau Faskes Tingkat I yang memiliki sarana dan prasarana bersalin atau pada bidan jejaring JKN-KIS.

Bagaimana Jika Ada Kelainan Pada Bayi?
BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit baik itu normal maupun melalui operasi caesar yang dikarenakan berbagai indikasi medis seperti posisi bayi sungsang, ari-ari atau placenta yang menutupi jalan lahir, atau bayi dalam kandungan yang diprediksi berat badannya di atas 4,5 kilogram. Jika kehamilan ada kelainan secara indikasi medis, maka dokter atau bidan akan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

Ketentuan Perawatan Pasca Melahirkan
Pasca persalinan atau pada masa nifas, peserta JKN-KIS mendapatkan hak pemeriksaan postnatal care (PNC) yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan sebanyak tiga kali.

PNC pertama (nifas 1) dilakukan pada nol hari hingga tujuh hari setelah melahirkan, PNC kedua (nifas 2) dilakukan pada 8 hingga 28 hari setelah melahirkan, dan PNC ketiga (nifas 3) dilakukan pada 29 hingga 42 hari setelah melahirkan.

Itulah tadi mekanisme cara, syarat dan prosedur  pelayanan Bpjs Kesehatan untuk bayi dan ibu hamil sejak trisemeter pertama hingga trisemester ke tiga. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :

logoblog

Kamu Baru Saja Membaca Bayi Dalam Kandunganpun Bisa Mendapatkan Perlindungan Kesehatan BPJS. Jangan Lupa Komentar Dan Share

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca ulasan-ulasan menarik yang kami sajikan, tinggalkan juga jejak kehadiran kamu di kolom komentar ya gaez. Bila ada kritik dan saran, sampaikan pada kami melalui menu layanan Contact Me. Kebijakan blog ini, tidak mengizinkan meninggalkan link aktif, dan tidak memperkenankan penggunaan kata-kata yang mengandung sara.